Mikol Tangkapan Kodim dan Bea Cukai Diduga Berkaitan, Pemiliknya Ahang?

 Mikol Tangkapan Kodim dan Bea Cukai Diduga Berkaitan, Pemiliknya Ahang?

Mikol ilegal yang disita Kodim Tanjungpinang. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Hingga saat ini Bea dan Cukai Tanjungpinang belum membeberkan siapa pemilik dua kontainer minuman beralkohol (mikol) selundupan yang diamankan pihaknya di Pelabuhan kijang, Kabupaten Bintan belum lama ini.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Duki Rusnadi beralasan belum melakukan penyidikan terkait kasus tersebut, sehingga pihak belum mengetahui siapa pemilik minuman haram itu.

"Kami belum melakukan penyidikan. Jadi penyidikannya di pusat karena berkaitan dengan penangkapan 3 kontainer di Jakarta," katanya.

Terkait dengan tangkapan Bea dan Cukai tersebut, Kepala Staf Kodim 0315 Bintan, Mayor Sugeng mengatakan, bahwa penangkapan dua kontainer mikol oleh Bea Cukai kemungkinan berkaitan dengan ribuan mikol yang diamankan Intel Kodim di sebuah gudang yang terletak di Kilometer 7, Gang Putri Balkis III, Kota Tanjungpang.

"Kemungkinan bisa juga, minuman itu kita amankan ribuan botol, masih ada di dalam gudang lagi," kata Mayor Sugeng.

Dari hasil tangkapan ini, pihaknya akan melimpahkannya ke Bea dan Cukai Tanjungpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk pemiliknya belum kita konfirmasi, yang pasti dua penjaga gudangnya kita amankan sementara," ungkapnya.

Untuk mengelabuhi petugas, lanjutnya, mafia penyelundup membawa minuman itu dari Batuampar, Batam ke perairan Berakit mengunakan kapal tanpa nama.

"Dari Batam mereka bawa mengunakan kapal tanpa nama ke Berakit, setelah di Berakit mereka melansir mengunakan speed boat ke bibir pantai, kemudian dibawa menggunakan kontainer ke Tanjungpinang," ungkapnya.

Ia mengatakan, minuman itu yang disita pihaknya berjumlah sekitar 4.000 botol. Beredar nama pemiliknya seorang pengusaha bernama Ahang.
 
(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews