Penyelundupan

Siapa Ahang, Pemilik Mikol Ilegal 700 Dus di Tanjungpinang?

Siapa Ahang, Pemilik Mikol Ilegal 700 Dus di Tanjungpinang?

Mikol ilegal milik Ahang hasil penyelundupan (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Ahang, seorang pengusaha di Tanjungpinang, diduga sebagai pemilik sebanyak 700 dus minuman beralkohol ilegal yang digerebek Kodim 0315 Bintan.

Mikol tersebut disita dalam sebuah gudang di Kilometer 7, Gang Putri Balkis III, Kota Tanjungpinang, Senin (18/9/2017). 

Kepala Staf Kodim 0315 Bintan, Mayor Sugeng, mengatakan, ribuan minuman beralkohol (mikol) yang diamankan diduga milik pengusaha Ahang. 

Lantas siapa Ahang? Nama Ahang memang sudah tak asing lagi di Kota Tanjungpinang. Ia dikenal sebagai pengusaha dengan berbagai usaha "hitam".

Jenis usahanya diduga banyak yang abu-abu. Ahang juga sempat berkasus dengan para wartawan di Tanjungpinang. 

Segerombolan preman yang diduga atas suruhannya menyerang secara fisik wartawan yang tengah meliput sidang kasus penyelundupan yang melibatkan Ahang.

Tapi kasus ini mengendap di Polda Kepri. Diduga kasus itu sengaja diendapkan penyidik tanpa kejelasan hingga hampir setahun bergulir.

Mayor Sugeng meyakini betul, Ahang sebagai pemilik, berdasarkan penelusuran dan informasi yang diperoleh.

Kata dia, Ahang berusaha mengelabui petugas. Mikol tersebut dibawa dari Batam ke perairan Berakit pakai kapal tak bernama.

Kemudian barang-barang tersebut dibongkar di tepi pantai. “Kemudian dibawa menggunakan kontainer ke Tanjungpinang," ungkapnya.

Ia mengatakan, minuman itu berjumlah sekitar 4.000 ribu botol. Nantinya, mikol ilegal itu akan diserahkan ke Bea Cukai Tanjungpinang untuk penyidikan lebih lanjut.

"Untuk pemilik belum kita konfirmasi, tapi kalau penjaga gudangnya sementara dua orang kita amankan, kalau mereknya ada 8 merek seperti Goldon, Chivas Regal, Katana dan lain-lain," katanya.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews