Mantan Kadinsos Indra Gunawan Tidak Ditahan, Mobilnya Disita Pengadilan

Mantan Kadinsos Indra Gunawan Tidak Ditahan, Mobilnya Disita Pengadilan

Mobil milik mantan Kadinsos Karimun Indra Gunawan yang disita. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Karimun masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi oleh mantan Kepala Dinas Sosial Karimun, Indra Gunawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Indra Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan administrasi umum di tahun 2014-2016, masih melakukan aktifitas sehari-hari. Polisi tidak melakukan penahanan karena alasan tertentu.

"Yang bersangkutan memang tidak ditahan, tapi wajib lapor dua kali seminggu, Sabtu dan Minggu," ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, Senin (18/9/2017) di ruangannya kepada wartawan.

Polisi hanya menahan barang bukti berupa satu unit mobil HRV BP 1866 MY, milik Indra yang diduga dibeli menggunakan uang negara.

Mobil tersebut dibeli saat Indra menjabat sebagai Kapala Dinas Sosial Karimun. Lulik menyebut, Dp dan angsuran kredit mobil itu diduga menggunakan uang anggaran (negara).

"Dp mobil menggunakan uang anggaran, kemudian cicilan perbulan juga menggunakan uang tersebut," kata Kasat Reskrim.

Lulik menjelaskan, mobil tersebut sudah lunas, namun Indra menggadaikan BPKB mobil tersebut di bank.

"Dalam satu tahun mobil sudah lunas, tapi dia menggadai kembali BPKB ke bank, bukannya masih menyicil angsuran mobil," ucap AKP Lulik.

Saat ini, mobil sudah menjadi sitaan dan barang bukti di pengadilan. "Setelah keluar surat dari pengadilan, mobil menjadi sitaan negara. Tidak bisa dipinjam pakai," ujarnya.

Kemudian, Bendahara Dinas Sosial yang diduga ikut serta dalam kasus tersebut, masih berada di luar Negeri.

"Informasinya masih di luar negeri, sudah sejak dua bulan kemarin, kita juga tidak tahu ada keperluan apa dan belum bisa dihubungi. Tapi kita sudah koordinasi dengan Imigrasi," kata Lulik.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews