Kejati Tahan Dua Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Natuna

Kejati Tahan Dua Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Natuna

Defri saat digiring kemobil tahanan. (Foto: Afriadi/ Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya menahan dua tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Natuna, Rabu (13/9/2017).

Kedua tersangka yakni Wahyu Nugroho dan Defri Edasa. Keduanya kini sudah dititipkan Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
 
Pelaksana Harian Kantor Cabang Kejari Natuna, Ichwan Effendi mengatakan, setelah dilakukan penahan terhadap dua tersangka itu, pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang guna melanjutkan persidangan.

"Hari ini kedua tersangka ditahan. Paling cepat dalam minggu ini kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Ichwan saat ditemui di Kantor Kejati Kepri.

Ichwan menegaskan, kasus ini tetap berjalan, meskipun  kedua tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp1,1 miliar. 

"Kasusnya tetap jalan meski kerugian negara telah dikembalikan, sebab mengembalikan uang itu tidak menutup pidana"katanya.

Sebelum melakukan penahan terhadap dua tersangka itu, katanya, pihaknya  telah melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan tersangka.

Sementara itu, saat ditanya soal penahannya, kedua tersangka tidak banyak komentar.

"Tidak ada tanggapan, saya sehat saja," ujar Defri saat petugas mengiring kedalam mobil tahanan.

(Adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews