Polisi Tangkap Remaja 17 Tahun di Karimun, Ini Kasusnya

Polisi Tangkap Remaja 17 Tahun di Karimun, Ini Kasusnya

Polisi meringkus Ra, remaja 17 tahun yang diduga terlibat kasus pencurian (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Meral, Karimun menangkap seorang anak di bawah umur, Ra (17), pada minggu (17/9/2017) dini hari sekitar pukul 01.30. Diduga ia merupakan pelaku pencurian.

Berdasarkan laporan seorang warga, Gilang, pada Jumat (8/9/2017) lalu, ia menjadi korban pencurian.

Warga Sungai Pasir, Kecamatan Meral itu mengaku, saat terbangun dari tidur ia ponselnya sudah lesap. Setelah mengetahui smartphone Samsung J5 lesap, ia pun melapor ke polisi.

"Korban mengetahui setelah bangun tidur, dan melaporkan ke Polsek," ujar Kapolsek Meral, AKP Badawi.

Gilang mengaku merugi hingga sekitar Rp 1.500.000. Polisi pun bergerak mencari pelaku.

Belakangan diketahui, Ra, diduga pelakunya.Ra juga merupakan warga Sei Pasir.

Ia dibekuk di kawasan jalan Ahmad Yani, Baran III, Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral pada Minggu dini hari.

"Penangkapan terhadap tersangka dengan inisial RA berusia 17 tahun sesuai dengan laporan yang diterima, dan dilakukan penyelidikan," kata Badawi.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews