Dugaan Korupsi di Dinas Sosial Karimun

Tersangka Korupsi Indra Gunawan Ingin Diproses Penyidik Lebih Cepat

Tersangka Korupsi Indra Gunawan Ingin Diproses Penyidik Lebih Cepat

Tim Kuasa hukum Indra Gunawan (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Kuasa Hukum mantan Kepala Dinas Sosial Karimun, Indra Gunawan, tak ingin berlama-lama bergelut dengan kasus kliennya.

Mereka pun mendesak kasus tersebut segera tuntas. Indra Gunawan menghadapi tuduhan dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan administrasi umum di tahun 2014-2016.

Saat ini kasus masih ditangani Satuan Reskrim Polres Karimun. Indra Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka, Indra baru satu kali menjalani pemeriksaan, pada Kamis (10/8/2017) lalu selama 24 jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIb, dengan 20 pertangaan dari penyidik.

"Klien kami diperiksa dari jam 10 pagi sampai jam 10 malam, dengan 20 pertanyaan," ujar Kuasa Hukun Indra Gunawan, yaitu Beni Zairalatha, yang didampingi oleh Alfi Ramadania, Kamis (14/9/2017) saat dijumpai di Karimun.

Kemudian, kuasa hukum Indra Gunawan, menyebut adanya indikasi kriminalisasi terhadap kliennya. Karena seharusnya ada pihak lain yang bertanggung jawab terkait aliran dana yang saat ini membuat Indra terseret kasus dugaan korupsi.

"Seharusnya, polisi juga harus memeriksa bendahara yang memang mengetahui dana-dana tersebut. Periksa juga PPTKnya. Karena SPDP fiktif maka proses juga siapa yang mengeluarkan surat-suratnya. Yang namanya korupsi kan bukan independen. Kita juga menyayangkan polisi belum menangkap bendaharanya," kata Beni.

Kemudian, pihaknya juga dihalangi-halangi oleh Panji, Kepala Dinsos Karimun yang menjabat sekarang, saat timnya hendak mencari data yang berkaitan dengan kliennya tersebut. Dengan alasan harus ada izin dari Bupati terlebih dahulu.

"Kami hanya ingin meminta copian data yang terkait klien saja. Kalau yang asli kan ada sama penyidik. Katanya konfirmasi kepada bupati. Tapi nanti kita akan coba konfirmasi kepada bupati terkait hal ini," ujar Alfi Ramadania.

Lanjut Nia sapaan akrab wanita itu, pihaknya mendapatkan beberapa informasi mengenai kejangalan lain dalam proses hukum kasus ini. Diantaranya adalah adanya indikasi pihak-pihak yang ikut menikmati dana yang disangkakan kepada Indra serta proses penyitaan barang bukti BPKB mobil HRV dari sebuah bank.

"Kita inginkan bagaimana biar cepat selesai. Melihat dari segi psikologis klien kami juga. Mengenai sebelumnya klien kami disebutkan mangkir saat dipanggil itu kita mengajukan reschedule kepada penyidik dan dikabulkan. Karena selain kita mempersiapkan bukti saat pemeriksaan, kesehatan klien kami juga sedang tidak bagus. Dan ini ada surat keterangan dari dokternya," kata wanita berambut lurus sebahu tersebut.

Dilain pihak, Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara yang dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya masih dalam proses menunggu penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Estimasi kerugian negara dari kita sudah ada. Tapi sekarang Prosesnya masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP," kata Lulik melalui sambungan telepon.

Sementara itu bendahara Dinas Sosial Kabupaten Karimun yang mengetahui seluruh proses keuangan terkait kasus dugaan korupsi Indra Gunawan diketahui berada di luar negeri. Informasi terakhir yang diperoleh adalah ia berada di Tiongkok.

Terkait hal ini Lulik menyebutkan pihaknya telah mendapatkan informasinya dan sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

"Informasi yang kita peroleh bendahara sedang berada di luar negeri. Kita tengah berokoordinasi dengan pihak imigrasi," ujarnya.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews