Dana Reklamasi Tambang Rp 200 Miliar Mengendap di Bank

Dana Reklamasi Tambang Rp 200 Miliar Mengendap di Bank

Ilustrasi Reklamasi (Ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berupaya mengambil alih dana reklamasi sekitar Rp200 miliar dari rekening bank "QQ" pemerintah kabupaten dan kota.

"Sekarang dalam proses pemindahan dari rekening bank 'QQ' pemerintah kabupaten dan kota ke rekening 'QQ' Pemprov Kepri. Namun untuk sementara tempat penyimpanannya masih di bank yang sama," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kepri, Amjon, di Tanjungpinang, Senin.

Ia menambahkan dana reklamasi itu masih tersimpan di bank daerah. Pemprov Kepri masih mempertimbangkan berbagai hal untuk memindahkan dana reklamasi tersebut ke rekening bank milik pemerintah.

Pemprov Kepri juga mempertimbangkan dampak dari pemindahan dana reklamasi dari bank daerah ke bank milik negara.    

"Ada dua pendapat yang berbeda antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pihak kejaksaan. OJK berpendapat bank daerah adalah bank pemerintah, sedangkan pihak kejaksaan berpendapat bank milik pemerintah itu seperti BNI, Bank Mandiri, BRI dan BTN," katanya.

Amjon mengemukakan nilai dana reklamasi itu terus bergerak karena pertambangan masih berjalan. Dana reklamasi antara lain bersumber dari perusahaan pasir darat, pasir laut, timah dan bauksit.

"Ada sekitar 20 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Kepri," tuturnya.

Pemprov Kepri menargetkan pemindahan dana reklamasi dari rekening 'QQ' pemkab dan pemkot ke rekening pemprov terealisasi hingga Desember 2017.

Sejumlah perusahaan sudah mengajukan untuk memanfaatkan dana reklamasi tersebut untuk perbaikan lingkungan pascatambang. Saat ini, proses administrasi terhadap permohonan perusahaan itu masih dilakukan pihak Distamben Kepri.

"Reklamasi wajib dilakukan pihak perusahaan yang masih beroperasi," ucapnya. 

(yud)


sumber: Antara


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews