Abob Jalani Sidang Perdana Reklamasi Ilegal di Pulau Bokor

 Abob Jalani Sidang Perdana Reklamasi Ilegal di Pulau Bokor

Abob (kiri) dan kuasa hukumnya di PN Batam. (foto: ret/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID,Batam - Sidang perdana Achmad Machbub alias Abob berisikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Abob sebagai Direktur PT Power Land diduga melakukan kegiatan reklamasi tanpa mendapatkan izin.

"Telah melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL/UPL wajib memiliki izin lingkungan," ujar Jaksa Susanto Martua dalam pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (6/12/2016).

Dalam dakwaannya, JPU Susanto Martua menyebutkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf (a), (b) Jo Pasal 117 Jo Pasal 118 Undang-Undang RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kita terima eksepsinya, supaya langsung pada pokok perkaranya dan kita bisa langsung pada pembuktiannya," ujar Ahmad Rivai, kuasa hukum Abob usai persidangan.

Abob diduga melakukan reklamasi ilegal tanpa melengkapi Izin Lingkungan. Abob sebagai Direktur Utama PT Power Land yang merupakan perusahaan yang melakukan reklamasi di Pulau Bokor, Tiban Utara, Kelurahan Tanjunguma, Kecamatan Lubukbaja dan wilayah Kelurahan Tiban Indah, Sekupang, Batam.

Sebelumnya Afuan, Komisaris PT Power Land sudah menjalani proses persidangan dengan kasus yang sama.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews