Reklamasi Ilegal, Komisaris PT Power Land Divonis 1 Tahun Penjara

 Reklamasi Ilegal, Komisaris PT Power Land Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang kasus reklamasi ilegal Pulau Bokor. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Afuan, terdakwa kasus reklamasi ilegal di Pulau Bokor, Batam, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (15/3/2017).

Putusan terhadap Komisaris PT Power Land itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 18 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga menyatakan, terdakwa terbukti secara sah bersalah seperti tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penenutut Umum (JPU) Martua.

Majelis juga menyatakan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak beralasan dan haruslah ditolak.

Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum.

“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga.

Menanggapi putusan tersebut, JPU dan terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan menerima.

Pulau Bokor direklamasi oleh Abob Cs menggunakan empat perusahaan yang luasnya mencapai 361 hektare. Masing-masing perusahaan mendapat jatah luas berbeda-beda.

PT Berantay Bay Storage seluas 87 hektare, PT Sunset Sukses seluas 101 hektare, PT Rempang Sunset seluas 105 hektare, dan PT Power Land seluas 68 hektar.

Dari empat perusahaan itu, PT Power Land yang dipimpin Abob (Direktur) dan A Fuan (Komisaris).

Disebutkan, proses perizinan PT Power Land belum rampung sudah melakukan penimbunan atau reklamasi di kawasan Tanjunguma.

Dalam memperoleh Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) melewati proses sosialisasi kepada publik, membuat kerangka acuan, perizinan lingkungan, dan izin operasional. Nyatanya semua prosedur belum dilengkapi PT Power Land.

Pada tahap pelaksanaan, perusahaan ini melakukan reklamasi secara menyeluruh di luar izin yang dikeluarkan.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews