Simpan Sabu-sabu, Oknum Pegawai DPRD Natuna Dicokok Polisi

Simpan Sabu-sabu, Oknum Pegawai DPRD Natuna Dicokok Polisi

Ricky dan Yudhi saat diamankan Polres Natuna bersama barang bukti Sabu-sabu dan alat hisap. (Foto: ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Natuna menciduk dua pemakai sabu-sabu dari sebuah rumah di Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur baru-baru ini.

Kedua tersangka yakni Yudhi Hardi (36) oknum PNS Setwan DPRD Natuna dan Ricky Andriadi (24), keduanya warga Batu Hitam, Ranai.

Dari tangan mereka disita satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.

Polisi juga mengamankan sebuah dompet warna putih yang berisikan alat-alat penggunaan sabu, seperti pipet, sumbu kompor serta sebuah kacs bening merk cambo.

Barang bukti lainnya adalah uang tunai sebanyak Rp 570.000 dan sebuah botol merk P yang sudah dirakit dan sebuah botol aqua sebagai alat hisap narkotika. Aparat juga menyita ponsel keduanya.

Kapolres Natuna, AKBP Charles Sinaga mengungkapkan penangkapan itu dilakukan pada Senin 11 September 2017 sekitar pukul 20.00 WIB

"Pada hari itu sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat soal penggunaan narkoba di depan sebuah rumah di Bandarsyah," ujar Charles, Selasa (12/9/2017).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya penggeledahan dilakukan di lokasi tersangka disaksikan ketua RT setempat.

"Kami menemukan di dalam kamar di atas dinding kamar satu bungkus plastik bening. Tersangka diminta untuk mengambil dan membukanya. Ternyata berisikan narkotika jenis sabu," terang Kapolres.

Setelah diinterogasi mereka mengakui narkoba itu adalah milik mereka. "Mereka beli dari Julianto, yang saat ini jadi DPO. Kedua tersangka akhirnya diamankan," kata Charles.

Polisi kini sedang giat melakukn operasi anti narkoba. Hal ini dikatakan Kapolres bagian dalam operasi antik seligi 2017.

(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews