Sewa Bus Sekolah Capai Rp 7,9 Miliar, Disdik Bintan Mengaku Belum Cukup

Sewa Bus Sekolah Capai Rp 7,9 Miliar, Disdik Bintan Mengaku Belum Cukup

Pekerja sedang mengelas bus umum yang akan digunakan sebagai bus sekolah. (foto: ary/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan menyewa 43 bus umum untuk antarjemput pelajar di tujuh kecamatan se-Kabupaten Bintan. Diantaranya Kecamatan Bintan Utara, Seri Kuala Lobam (SKL), Teluk Sebong, Teluk Bintan, Toapaya, Gunung Kijang dan Bintan Timur.

Bus umum yang dimodifikasi untuk melancarkan program pendidikan gratis itu disewa dari pengusaha transportasi asal Kijang dengan menelan APBD 2017 sebesar Rp 7.946.400.000. Dengan besaran alokasi dana tersebut, masing-masing bus menelan biaya penyewaan sebesar Rp 184.800.000. 

Kepala Disdik Bintan, Tamsir mengaku 43 bus yang disewa itu sudah dioperasikan. Namun, ketersediaan bus sekolah tersebut belum cukup melayani seluruh pelajar yang berada di tujuh kecamatan.

"Bus yang kita sewa belum mampu mengangkut pelajar Bintan. Bahkan ada yang sampai over kapasitas dan rute yang tak bisa terlayani," ujar Tamsir kepada Batamnews.co.id, kemarin.

Mayoritas penumpang bus sekolah gratis ini berasal dari pelajar yang duduk dibangku SMA dan SMK. Padahal kedua jenjang pendidikan itu tidak lagi menjadi tanggungjawab Pemkab Bintan.

Agar pelajar SMA dan SMK tetap diangkut oleh bus sekolah gratis tersebut. Disdik mengusulkan bantuan dana kepada Pemprov Kepri.

"Karena banyak pelajar SMA dan SMK kita layani. Banyak pelajar SMP dan SD tak terangkut, jadi tahun depan kita minta bantuan kepada Pemprov Kepri," jelasnya.

Sedangkan rute yang tidak terlayani maupun over kapasitas. Disdik meminta kepada pihak kecamatan untuk memfasilitasi antarjemput pelajar tersebut.

"Namun untuk pembiayaannya diluar tanggungan Disdik maupun pengusaha transportasi. Melainkan dibebankan kepada setiap kecamatan," katanya.

Sementara itu, Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Bintan, Khaidir mengaku 43 bus yang disewa Disdik dari pihak ketiga belum diuji kelayakannya. Sehingga dikawatirkan akan menimbulkan masalah dikemudian hari.

"Ini sudah berkaitan dengan keselamatan. Jangan sampai ada lagi bus sekolah yang terlibat kecelakaan seperti kemarin. Jadi kami sarankan segera diuji kelayakannya," katanya. 

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan umum ataupun bus milik perusahaan, pribadi dan pemerintah wajib diuji kelayakannya. Karena hanya kendaraan yang lulus pengujian yang layak iberikan izin beroperasi.

Sedangkan tahapan uji kelayakan tersebut. Meliputi pengecekkan atau indentivikasi kendaraan, kondisi mesin, ban, rem, lampu, bodi, serta masa penggunaan maupun spesifikasi kendaraan.

"Bagi kendaraan yang lulus uji barulah boleh beroperasi. Kalau tidak jangan berani-berani dioperasikan karena kalau ada masalah dikemudian hari kami tidak tanggungjawab," tegasnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews