Satpol PP Bintan Akan Tindak Tegas Bangunan dan Pedagang Liar

Satpol PP Bintan Akan Tindak Tegas Bangunan dan Pedagang Liar

Ka. Kansatpol PP Kabupaten Bintan, Insan Amin bersama anggotanya (Foto: Ary/ Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Satpol PP Bintan terus mengawasi seluruh pembangunan perekonomian di Kabupaten Bintan. Apabila ditemui bangunan yang tidak mengantongi IMB serta pedagang liar di pinggir jalan akan ditindak tegas.

Kasatpol PP Bintan, Insan Amin mengatakan penertiban yang dilakukan Satpol PP selama ini sudah sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang SOP Satpol PP dalam menjalankan kebijakan serta menegakkan Perda dan Perbup.

"Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2016, kami harus jalankan tugas menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. ," ujar Insan kepada Batamnews, Senin (28/8/2017).

Dari 21-26 Agustus 2017, Satpol PP Bintan berhasil menindak dua ruko dan merobohkan puluhan tiang pembangunan ruko di sepanjang Jalur Lintas Barat, Desa Bintan Buyu. Kesemua bangunan itu didapati tidak memiliki IMB, dan tidak membayar pajak.

Kemudian juga berhasil menjaring pedagang tahu dan buah-buahan yang mangkal di pinggir Jalan Raya Tanjunguban, Kecamatan Toapaya. 

"Kami tangani secara persuasif dulu. Pemilik bangunan dan pedagang kami minta taati aturan yang berlaku. Jika masih membandel baru kita eksekusi sanksinya," katanya.***

 (ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews