Wali Kota Batam Serahkan Bukti Lisan di Sidang Gugatan Blue Bird

Wali Kota Batam Serahkan Bukti Lisan di Sidang Gugatan Blue Bird

Sidang gugatan Blue Bird di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam.

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang lanjutan gugatan Blue Bird terhadap Wali Kota Batam, intervensi 1 FPNT dan intervensi 2 FKP TPB, mengenai perizinan penambahan armada Blue Bird di Batam.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (4/3/2015).

Sidang yang dipimpim tiga orang hakim itu, diketuai Tedi Romyadi, SH sebagai ketua majelis hakim.

"Sidang dengan nomor 6/G/2014/PTUN-TPI, dengan agenda bukti tergugat dan saksi dibuka untuk umum," kata majelis makim.

Sidang lanjutan bukti tambahan tertulis maupun lisan dari Walikota ini, berjalan kurang lebih satu jam.

Setelah pihak dari Walikota memberikan bukti-bukti tambahan, sidang ditutup oleh Majelis Hakim, dan akan dilanjutkan minggu depan.

"Sidang tadi bukti tambahan dari Walikota, dan Minggu depan kita akan hadirkan saksi ahli," kata Tantimin, kuasa hukum Blue Bird.

 

[alf]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews