Sidang Penyelewengan BBM Abob Cs

Buka Rekening Gendut, Niwen PNS Pemko Batam Ngaku Usaha Sewa Kapal

Buka Rekening Gendut, Niwen PNS Pemko Batam Ngaku Usaha Sewa Kapal

Abob Cs di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (foto: detakriau)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, kemarin sore (4/3/2015), kembali menggelar sidang kasus korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Riau.

Dalam kasus yang melibatkan 6 terdakwa ini, masing-masing Ahmad Mahbub alias Abob, Niwen Khoiriyah alias Niwen (PNS Pemko Batam/adik Abob), Arifin Ahmad (pegawai lepas Armada Barat TNI Angkatan Laut Batam), Du Nun alias Aguan (swasta) dan Yusri (karyawan PT Pertamina Tanjung Uban, Provinsi Kepulauan Riau), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juli Isnur menghadirkan 10 saksi, terdiri dari 6 orang dari pihak perbankan dan sisanya dari pihak PT Pertamina.

Enam orang saksi dari pihak perbankan antara lain, Guntur Chandra Wijaya pegawai Bank BCA Jakarta, Yuniati Siregar dari Pegawai dari Bank Mandiri Cabang Batu Aji Batam Kepri, Feri Kemit mantan pegawai Bank BNI 46 Cetral Batam, Raden Ayu Retno Karyawan Bank Mandiri Plaza Mandiri Jakarta, Achmad Faidallah, Doni, SE Pegawai Bank Panin Jawa Barat.

Empat saksi dari pihak pertamina adalah Surya Gunawan selaku PT Manejer Pertamina, Ir Widiantono, Masrul Sarkawi dan dan Mulyono dari depot Pertamina Dumai.

Yang mengagetkan, dari keterangan para saksi itu terungkap terdakwa Niwen yang tak lain adalah adik kandung Abob, memiliki 11 rekening dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Singapura di beberapa bank di Batam, Jakarta dan Jawa Barat.

Bahkan Niwen pernah membuka tabungan di salah satu bank di Batam pada 2008. Awal dia membuka tabungan itu, perempuan yang merupakan PNS di Pemko Batam ini dalam jangka waktu tertentu menyetorkan uang rata-rata 50.000 hingga 80.000 dolar Singapura.

Pihak bank mengaku tidak mencurigai aliran dana Niwen ini, karena ketika membuka aplikasi tabungan, perempuan berjilbab ini mengaku selain PNS, dirinya memiliki bisnis sampingan penyewaan kapal tugboat dan usaha kuliner.
 
Kasus mafia minyak dan gas (Migas) ini terungkap setelah Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening gendut dengan transaksi sampai Rp 1,3 triliun milik Niwen Khoiriyah. Uang sebanyak itu diduga hasil penjualan gelap minyak Pertamina yang dilakukan terdakwa Abob sejak tahun 2008 sampai 2013.

Terdakwa Abob menampung minyak bersubsidi Pertamina dalam kapal tanker miliknya dan menjual ke luar negeri. Abob sendiri disebut-sebut sebagai mafia BBM asal Batam Kepri. Dia ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri saat sedang duduk di lobi Hotel Crown Plaza, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2014) silam
 
(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews