Sindikat Pencuri Baterai BTS Telkomsel Digulung, 2 Orang Ditembak

Sindikat Pencuri Baterai BTS Telkomsel Digulung, 2 Orang Ditembak

Beberapa barang bukti baterai BTS Telkomsel yang berhasil diamankan polisi di Batam. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Lima orang tersangka pencuri beterai BTS milik Telkomsel diciduk Unit Jatanras Polresta Barelang pada Selasa (1/8/2017). Dua diantaranya ditembak petugas.

Dari para pelaku polisi menyita 26 baterai dan dibawa ke Polresta Barelang sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya Sik, mengatakan penangkapan berawal dari dua orang tersangka di wilayah Bengkong.

"Dari dua pelaku, kita kembangkan dan menangkap tiga pelaku lainnya," kata Gima, Kamis (3/7/2017).

Ketiga kawanan pencuri tersebut, diamankan di tempat yang berbeda. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ini mempunyai jaringan kuat dalam kasus pencurian khusus baterai BTC.

"Dari lima orang tersangka, salah satunya adalah penadah," sebutnya. 

‎Akibat kejadian tersebut, pihak Telkomsel mengalami kerugian mencapai ratusan juta.  

Dari 26 baterai yang berhasil diamankan, dicuri tersangka dari tower di Dam Duriangkang, Mukakuning dan juga beberapa titik lokasi tower Lainnya.

Polisi masih terus mengembangkan kasus pencurian baterai tersebut. Masing-masing pelaku dikenakan pasal 363 pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan 480 satu orang penadah dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Kita masih kembangkan. Tersangka diancam kurungan 7 tahun," ujar Gima Sunarya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews