Sidang Penyekapan di Kampung Aceh Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap

Sidang Penyekapan di Kampung Aceh Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap

Terdakwa Midi di PN Batam saat menjalani sidang kasus penyekapan. (foto: jim/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Hakim Sidang Pengadilan Negeri Batam Syahrial kesal atas keterangan saksi dan korban, Hendriawan, dalam sidang penyekapan dan penganiayaan di Kampung Aceh, Mukakuning, Sei Beduk. Kejadiannya pada awal Maret 2017 lalu.

Sejumlah pertanyaan pimpinan Hakim Syahrial dijawab oleh Hendriawan dengan berbelit belit.

"Anda ini pemakai juga, kenapa penjelasan anda berbelit-belit, jujur aja anda sudah disumpah," ujar Hakim Syahrial di ruang Candra Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/7/2017).

Sementara, Hakim Anggota Yona Amirosa menyampaikan keinginan Hendriawan untuk berdamai sesuai surat yang ditulisnya.

Sidang itu sedikit istimewa karena mendapat pengawalan dari anggota polisi bersenjata lengkap.

Satuan Jatanras Polres Barelang dengan jumlah personil tujuh orang bersenjata lengkap mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Batam dengan mobil jeep warna hitam. Tim dipimpin Kanit Jatanras Iptu Adfuza Edmon.

Polisi menangkap Midi (46) dan dua rekannya karena menganiaya Hendriawan dengan cara mengikatnya di atas pohon di Kampung Aceh, Mukakuning, Sei Beduk. Hendriawan diikat di pohon dengan tangan diborgol.

Hendriawan dianiaya ketiganya karena dianggap tidak membayar utang sebesar Rp 50 juta kepada salah satu pelaku.

Midi dikenal sebagai residivis kasus narkoba. Ia pernah ditangkap polisi Agustus 2016 lalu di Kampung Aceh.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews