Dua Pemuda Pencuri HP Diciduk Polisi di Rumahnya

Dua Pemuda Pencuri HP Diciduk Polisi di Rumahnya

Dua pemuda yang jadi tersangka pencurian HP ditangkap petugas Polsek Tanjungpinang Barat. (foto: adi/batamnews)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang-  Jajaran Polsek Tanjungpinang Barat membekuk dua orang pemuda MP (25) dan AP (19) karena kedapatan mencuri dua unit handphone milik seorang wanita bernama Monica Yuliana.

Dua pemuda itu dibekuk polisi di rumah tersangka MP di Jalan Pramuka Lorong Buru Kota Tanjungpinang, Jumat (7/7/2017).

Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Yuhendri mengatakan, kejadiannya pada 25 Juni 2017 sekitar pukul 15. 30 WIB. Saat itu, Monica memakir sepeda motor serta meletakkan dua unit handphone merek iPhone dan Samsung di jok motornya di halaman Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kota Tanjungpinang.

"Tersangka sudah mengambar ketika korban menarok HP di jok sepeda motornya. Pada saat korban meninggalkan motornya langsung kedua pelaku beraksi dengan berbagi tugas," ungkapnya.

MP membuka jok motor dengan mengangkat paksa. Setelah itu tersangka AP memasukkan tangan ke dalam jok motor dan mengambil dua unit HP milik korban.

"Atas kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian itu ke kantor polisi," ujarnya.

(adi)

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :