Dewan segera Sidak Jalan Umum yang Ditutup Pengelola Nagoya Citywalk

Dewan segera Sidak Jalan Umum yang Ditutup Pengelola Nagoya Citywalk

Jalan umum yang ditarik parkir oleh manajemen Nagoya Citiwalk Batam. (Foto: Fherry Fadil)n

BATAMNEWS.CO.ID  - Tindakan pengelola Nagoya Citiwalk menutup akses jalan warga dan mengutip tarif parkir di kawasan itu memantik perhatian anggota DPRD Batam. Mereka dalam waktu dekat akan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

Selama ini, jalan yang ada di kawasan Nagoya Citiwalk merupakan akses para pengguna kendaraan yang melintas dari arah Windsor ke Nagoya dan Jodoh, begitupun sebaliknya.

Bahkan jalan ini sudah ada jauh sebelum Nagoya Citiwalk beroperasi. Tindakan pengelola Nagoya Citiwalk yang menyerobot jalan itu dan memberlakukan pungutan tarif parkir memicu keresahan warga.

Warga, terutama pengendara merasa dirugikan karena jalan yang ada di kawasan Nagoya Citiwalk itu adalah jalan umum dan fasilitas publik.

Informasi yang dihimpun Batamnews.co.id, lahan parkir mall Nagoya Citiwalk tersebut dikelola oleh pihak ketiga, yakni CV Kertas Putih.

Pengelola parkir CV Kertas Putih mengaku sudah mengantongi izin parkir dari Badan Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM - PTSP) Kota Batam,  izin tersebut di keluarkan tanggal 8 Januari 2015 lalu.

Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Djoko Mulyono belum dapat berkomentar banyak karena belum mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan. "Sejauh ini saya belum tahu di mana lokasi yang ditutup dan dipungut tarif parkir itu," kata Mulyono.

Secepatnya, kata dia, permasalahan tersebut akan dibahas di Komisi III DPRD Batam. "Kita akan langsung melakukan sidak ke lokasi," ujarnya.

Mulyono menegaskan, kalau memang penutupan jalan itu diduga menyalahi aturan maka pihaknya memanggil pihak terkait.

[alv]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews