Kejari Pekanbaru Akan Keluarkan SP3 Kasus-kasus Korupsi

Kejari Pekanbaru Akan Keluarkan SP3 Kasus-kasus Korupsi

Kajari Pekanbaru Edy Birton. (foto: kejaripekanbaru)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus-kasus dugaan korupsi yang selama ini mengambang.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Edy Birton SH MH, di ruangannya Selasa (3/2).

SP3 yang akan dikeluarkan diantaranya kasus dugaan korupsi aset tanah Alkes (BPJS). "Iya itu termasuk tunggakan. Tapi kita lihat nanti rencananya kita akan keluarkan SP3-nya jika kasus tersebut tidak cukup bukti," ujar Edy.

Ia mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan penghentian penanganan kasus atau perkara seperti korupsi jika tidak terbukti atau unsurnya terpenuhi. "Kalau tidak ada buktinya untuk apa," ujarnya.

Untuk diketahui, Kejari Pekanbaru, saat ini terus melakukan penyelidikan kasus-kasus dugaan korupsi seperti Dana Bantuan Sosial (Bansos), pengadaan lahan di Tenayanraya, pengadaan buku di Pustaka Wilayah (Puswil) Propinsi Riau, proyek pembangunan Rumah Dinas KPKNL Pekanbaru, dan banyak lainnya.

(zuk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews