Sabu 277 Gram Hilang dalam Dakwaan, Jaksa Ini Diperiksa

Sabu 277 Gram Hilang dalam Dakwaan, Jaksa Ini Diperiksa

Ilustrasi. (foto:ist net)

Pekanbaru - Sarbini SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Zulhermis alias Helmi, yang diduga sebagai pemilik 277 gram sabu-sabu, batal menjalani pemeriksaan di Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pasalnya, pesawat yang akan ditumpangi Sarbini mengalami penundaan keberangkatan (delay).

Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Jumat (27/2).

"Pesawatnya delay. Jadi batal datang," ujar Mukhzan saat ditemui Batamnews.co.id di ruang kerjanya.

Meski demikian, lanjut Mukhzan, Sarbini tetap akan dipanggi untuk diklarifikasi terkait dugaan raibnya barang bukti sabu-sabu senilai Rp 300 juta tersebut di dalam isi dakwaan.

"Kemungkinan Senin atau Selasa depan, dia klarifikasi," tutur Mukhzan.

Lebih lanjut, Mukhzan menyatakan, kalau bagian pengawasan yang dipimpin langsung Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Riau, Erwin Desman, fokus menangani permasalahan tersebut.

"Buktinya, sejumlah pihak telah dipanggil. Seperti Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Ferly Sarkowi, dan JPU saat ini Tengku Harly Mulyatie SH. Selain itu, tim pengawasan juga telah memanggil penyidik dari kepolisian," pungkasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Zulhermis alias Helmi telah menjalani persidangan dengan agenda penuntutan. Dimana, JPU menyatakan kalau Zulhermis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan memiliki 277 gram narkotika jenis sabu-sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Kasus yang menyeret Zulhermis ini menjadi perhatian publik, dimana sebelumnya diketahui kalau barang bukti seberat 277 gram sabu-sabu tidak tercantum di dalam isi dakwaan JPU. Bahkan di dalam proses persidangan, terkait barang bukti yang diperkirakan senilai Rp 300 juta ini tidak ada disebut-sebut.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews