Edarkan 1 Kg Sabu di Batam, 4 Warga Malaysia Diancam Penjara Seumur Hidup

Edarkan 1 Kg Sabu di Batam, 4 Warga Malaysia Diancam Penjara Seumur Hidup

Batam - Empat warga negara Malaysia yang tertangkap memiliki dan hendak mengedarkan sabu di Batam disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (24/2/15) sore.

Keempatnya yaitu Gunasilan Navam (32), Ragunath Gurunathan (29), Meganathan Mamale (29) dan Sethupathy Suppiah (25) diancam dengan hukuman seumur hidup atau 20 tahun pidana.

"Mereka terjerat UU tindak pidana narkotika," tutur Jaksa Penuntut Umum, Andi Akbar membacakan tuntutannya.

Mereka yang kini berstatus terdakwa ditangkap polisi di Hotel Golden View Rabu (3/12/15) silam. Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan 10 paket sabu dengan berat hampir satu kilogram.

Keempat terdakwa ini mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang bernama Sarma yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mereka juga mengaku mendapat biaya transportasi, biaya hotel, bahkan upah sebesar 1.000 ringgit dari Sarma.

Namun sidang terpaksa ditunda karena jaksa belum bisa menghadirkan saksi penangkapan.

"Sidang kita tunda selama satu minggu, dan saksi harus dihadirkan," tutur Ketua Majelis Hakim Budiman.

(def)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews