Buruh Angkut Kayu Ini Hanya Bisa Pasrah Dihukum 1 Tahun Penjara

Buruh Angkut Kayu Ini Hanya Bisa Pasrah Dihukum 1 Tahun Penjara

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID - Marto Bin Landaso (41) tak mampu berbuat banyak. Ia ikhlas menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, satu tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (26/2/2015).

Marto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Saya terima Bu hakim," tutur Marto dengan raut mengiba.
Pria ini ditangkap polisi pada Agustus 2014 silam ketika tertangkap tangan mengangkut kayu kelompok meranti jenis kruing.

Dalam pembelaan sebelumnya, melalui kuasa hukum terdakwa, Jeremia SH mengatakan bahwa terdakwa yang tidak tamat sekolah dasar ini hanyalah seorang buruh pengangkut kayu yang tidak mengetahui akan larangan hukum tersebut.

Ia menerima pekerjaan dari Amir (DPO) untuk mengangkut kayu yang telah diolah menjadi bentuk broti sebanyak 99 batang.

Kayu tersebut diangkut dari hutan lindung Dam Nongsa dengan cara dipikul. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 200 ribu. Uang tersebut rencana akan digunakan untuk menambah biaya bersalin istrinya yang saat itu tengah mendekati waktu melahirkan.

"Hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum (Aji Satrio Prakoso) adalah hukuman terendah," tutur Jeremia kepada batamnews.co.id.

[def]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews