Geng Motor Sadis Ini Hanya Menunduk saat Divonis Hakim

Geng Motor Sadis Ini Hanya Menunduk saat Divonis Hakim

Anggota geng motor Gebonal saat sidang putusan di PN Batam. (def)


Batam - Anggota geng motor Gerakan Bocah Nakal (Gebonal), Takim Bala selalu tertunduk saat Ketua Hakim Budiman Sitorus membacakan putusan hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (26/2/15) sore.

"Atas tindakan, perbuatan terdakwa, dan kepemilikan senjata tajam maka terdakwa dinyatakan bersalah dan telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 12/DRT/195," tutur ketua Hakim saat membacakan hukuman.

Ia juga menyatakan terdakwa dihukum satu tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa tahanan. Ia juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 1.000.

Sebelumnya, ia ditangkap oleh Polsek Nongsa dalam razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Nongsa pada 2 November 2014 silam.

Saat razia digelar, geng motor ini tengah berkumpul di Kawasan Industri Kabil. Beberapa dari anggota geng motor yang berjumlah 15 orang itu berhasil melarikan diri.

Saat polisi menggeledah jok motor Yamaha warna hitam dengan nomor polisi BP 2542 DF milik terdakwa, polisi menemukan sebilah pisau sangkur sepanjang lebih kurang 30 cm dan kini dijadikan barang bukti.

Geng motor ini kerap meresahkan warga Nongsa, mereka tidak segan-segan melukai korbannya saat melakukan pemalakan, penodongan, dan perampasan sepeda motor.

(def)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews