Gojek Disetop Operasi, Dishub Batam Blunder Terapkan Permenhub No 26/2017

Gojek Disetop Operasi, Dishub Batam Blunder Terapkan Permenhub No 26/2017

Kepala Dishub Batam Yusfa Hendri (Foto: dok. Humas Pemko)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dinas Perhubungan Kota Batam menyetop operasional ojek online (Gojek dan Wak Jek) di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mulai Rabu, 1 Juni 2017. Ojek online itu dinilai tak memenuhi aturan revisi Permenhub No. 32 tahun 2016.

Namun kebijakan Dishub Kota Batam itu ternyata blunder. Kementerian Perhubungan mempertegas bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017 sebagai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, hanya berlaku untuk angkutan sewa khusus berupa mobil, seperti pada layanan UberX, GrabCar, dan Go-Car, sementara untuk ojek yang dipanggil secara online belum ada regulasi yang mengaturnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur ojek atau kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum.

Baca juga:

Kenalkan, Ini Yusfa Hendri yang Menyetop Ojek Online, Kadis Tanpa Prestasi

 

"Belum ojek online, belum kita atur, karena belum ada undang-undangnya," ujar Budi di Mabes Polri, Kebayoran, Jakarta Selatan, seperti dikutip kumparan.com, beberapa waktu lalu.

Budi memastikan bahwa peraturan untuk ojek online ini akan dilakukan pemerintah ketika undang-undang yang berisi soal transportasi roda dua itu sudah ada.

Tidak adanya undang-undang untuk ojek tersebut, menyulitkan pemerintah dalam mengatur baik dari sisi tarif, izin SIM, dan STNK, hingga syarat kendaraan yang digunakan para ojek online.

Revisi Permenhub No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, saat ini mendapat penolakan dari perusahaan penyedia jaringan transportasi mobil seperti Uber, Grab, dan Go-Jek. Dari 11 poin penting penambahan dan perubahan, setidaknya ada tiga hal yang ditentang oleh ketiga perusahaan itu.

Pertama, soal batasan tarif atas-bawah yang rencananya bakal diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setelah menampung aspirasi dari para pelaku bisnis transportasi. Kedua, soal batas kuota yang juga akan ditentukan Pemda untuk menjaga keseimbangan taksi online dengan angkutan perkotaan. Terakhir, ketiga perusahaan itu menolak balik nama STNK atas nama badan hukum atau koperasi.

Go-Jek, Uber, dan Grab, telah mengeluarkan pernyataan bersama yang menolak peraturan itu dan meminta masa tenggang implementasi revisi aturan itu dalam waktu sembilan bulan.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews