Dishub Batam Setop Transportasi Online

Jeritan Driver Ojek Online dan Istri di Batam Ini Bikin Banjir Air Mata

Jeritan Driver Ojek Online dan Istri di Batam Ini Bikin Banjir Air Mata

Salah satu jeritan hati driver ojek online (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dinas Perhubungan Kota Batam mendadak menghentikan operasional ojek dan transportasi berbasis online per 1 Juni 2017. Beberapa diantaranya Gojek, Wak Jek, Grab, Uber, Tripy, serta IndoTiki.

Dishub menjabarkan, kebijakan itu diambil berdasarkan Peraturan Menteri perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Pemko Batam melalui Dinas Perhubungan menyetop angkutan berbasis online ini pada 1 Juni 2017.

Kebijakan Dishub ini sontak menuai kecaman dari warga Batam yang merasakan manfaat transportasi yang berbasis kemajuan teknologi tersebut.

Selain itu, Pemko Batam juga dinilai sukses menambah pengangguran di Batam. Angka pengangguran menurut Dinas Tenaga Kerja Kota Batam sudah mencapai 200 ribu orang lebih. Ini dampak dari melemahnya ekonomi dan tutupnya sejumlah perusahaan besar di Batam.

"Dishub masuk angin, ojek online harus ada izin usaha, sementara ojek pangkalan memang ada  izin usaha? Pemko Batam jago menambah pengangguran," tulis Rudal Ynr Rajo Mangkuto menanggapi kebijakan tersebut.  

Tak hanya itu, banyak jeritan warga Batam yang kecewa dengan keputusan Pemko Batam yang terbilang konyol tersebut.

“Di saat suami di PHK di tempat kerja, alhamdulillah masih ada perusahaan gojek yang bisa menerima kerja bermodalkan SIM, STNK, SKCK dan surat keterangan dokter,” ujar Hersy, istri seorang driver gojek menumpahkan curhatannya.

Menurut Hersy, penghasilannya setiap bulan mencukupi sebagai driver gojek. “Tiba-tiba aku dapat kabar dari suami kalau dia terhitung besok (hari ini) udah gak bisa lagi bekerja sebagai pengojek online,” ujar dia.

Hersy pun mengaku bingung dengan kebijakan tersebut. Justru transportasi lainnya yang kerap memakam korban seperti Bimbar, angkot, justru dibiarkan berkeliaran.

“Bingung, sedih campur aduk jadi satu, bimbar yang sering makan korban dan ugal-ugalanan di pertahankan, sementara ojek online mau di berhentiin, ada apa ini?” ujar dia.

Seorang driver Gojek juga mengaku sedih dengan penyetopan ojek online itu. 

“Pulang lihat basah kuyup, lihat anak istri sudah tidur, sedih rasanya melihat istri hamil tua, gojek ditutup, sumber mata pencaharian satu-satunya, nasib rakyat kecil kok seperti ini,” ujar seorang driver Gojek.


Penyetopan
Dishub beralasan dalam peraturan menteri salah satu poin menyebutkan penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus. 

Dan, tidak disebutkan bahwa angkutan berbasis online ini harus memiliki dokume perizinan, hanya bersifat angkutan khusus yang memiliki perbedaan seperti nomor polisi dan ciri-ciri yang berbeda dari angkutan lain.  

Yusfa Hendri (Foto: Istimewa)

 

"Mereka belum memiliki izin usaha angkutan lokal, kalau yang online disebut izin angkutan sewa khusus. Jadi, untuk sementara ini kita berhentikan," ujar Yusfa di kantor walikota Batam, Rabu (31/5/2017).  

 Yusfa menjelaskan sesuai peraturan menteri tersebut disebutkan bahwa ojek online harus juga melewati proses uji KIR untuk keselamatan para pengguna jasa angkutan.
 
Selain itu, kata Yusfa, setiap angkutan nantinya akan diberikan nomor polisi khusus dan stiker khusus dan surat kepemilikan dari jasa angkutan tersebut. 

"Tentu kita akan uji, seperti juga angkutan sewa lainnya," kata Yusfa.***

(isk)  


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews