Kenalkan, Ini Yusfa Hendri yang Menyetop Ojek Online, Kadis Tanpa Prestasi

Kenalkan, Ini Yusfa Hendri yang Menyetop Ojek Online, Kadis Tanpa Prestasi

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri (Foto: Net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri resmi menghentikan sejumlah transportasi berbasis online dan digital di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Siapa Yusfa Hendri yang mendadak menyetop operasional angkutan yang sangat dibutuhkan warga ? 

Yusfa memang tak memiliki latar belakang di bidang transportasi. Ia pernah menjabat sebagai Kabag Humas Pemko Batam, setelah itu ditunjuk menjadi Kepala Dinas Pariwisata Batam.

Tidak banyak yang dapat diperbuat Yusfa saat menjabat di kedua jabatan itu. Bahkan di tangan Yusfa tingkat kunjungan wisatawan tak begitu signifikan, bahkan relatif menurun.

Baca juga: 

Apindo Kepri: Bapak-bapak Pemimpin, Apa Lagi yang Mau Naik? Kami Sudah Tak Kuat...

 

Perhatian Yusfa terhadap dunia pariwisata juga tak terlihat. Selain itu sewaktu menjadi Kadis Pariwisata Pemko Batam Yusfa juga sempat tersandung kasus pesta kembang api tahun baru yang menelan anggaran mencapai miliaran rupiah. Sebanyak 1.400 kembang api dilepas sia-sia ke udara Batam demi menyambut Tahun Baru 2012.

Kasus ini sempat diselidiki Kejaksaan Negeri Batam, namun kasus itu menguap begitu saja.

Yusfa dalam mengambil kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017 sebagai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

Menurut Yusfa, perusahaan penyedia jasa aplikasi berbasis teknologi informasi yang menyediakan pelayanan angkutan orang wajib bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin.

Namun aturan ini hanya berlaku bagi transportasi online, sementara tranportasi konvensional masih bebas beroperasi.

Selain perusahanaan tersebut penyelenggara angkutan umum wajib memiliki Izin Angkutan Sewa Khusus, padahal dalam aturan tersebut tidak disebutkan untuk ojek melainkan kendaraan roda empat.

“Perusahaan penyedia jasa aplikasi angkutan online yang beroperasi di Batam wajib memiliki dokumen perizinan sesuai dengan ketenteuan yang berlaku,” ujar Yusfa. 

Namun selama ini Yusfa tak menerapkan hal itu kepada jasa angkutan umum lainnya seperti taksi plat hitam dan ojek pangkalan.

Berdasarkan surat itu, Yusfa pun memutuskan menghentikan sementara operasional perusahaan-perusahaan berbasis teknologi itu per 1 Juni 2017.

Kebijakan Yusfa ini dikecam sejumlah warga Batam. Transportasi online tersebut dinilai sangat bermanfaat. Mereka juga diketahui lebih profesional dalam melayani pelanggan berbeda dengan yang lainnya.***

(isk)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews