Kadishub: Ojek Online Wajib Pakai Nomor Polisi Khusus

Kadishub: Ojek Online Wajib Pakai Nomor Polisi Khusus

Kadishub Batam Yusfa Hendri (foto : Media Centre Batam)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dinas Perhubungan Kota Batam menyetop operasi jasa angkutan umum berbasis online mulai 1 Juni 2017.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendri mengatakan, bahwa selama ini ojek online atau aplikasi online jasa lainnya belum memiliki izin usaha angkutan lokal. 

"Mereka belum memiliki izin usaha angkutan lokal, kalau yang online disebut izin angkutan sewa khusus. Jadi, untuk sementara ini kita berhentikan," ujar Yusfa di kantor Walikota Batam, Rabu (31/5/2017).

Ojek online yang disetop operasinya antara lain, Go-jek, Wak-jek, Uber, Grab, Tripi dan IndoTiki. 

Yusfa mengatakan bahwa ojek aplikasi seperti Uber belum mendaftarkan diri. 

"Semua pemilik jasa angkutan online kecuali Uber, karena kita tidak tahu siapa yang punya (layanan) tersebut. Sudah kita panggil dan kita sosialisasikan tentang penghentian beroperasi sampai izinnya dikeluarkan," kata Yusfa. 

Ia menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017, disebutkan bahwa ojek online harus juga melewati proses uji KIR untuk keselamatan para pengguna jasa angkutan. 

Selain itu, kata Yusfa, setiap angkutan nantinya akan diberikan nomor polisi khusus dan stiker khusus dan surat kepemilikan dari jasa angkutan tersebut. 

"Tentu kita akan uji, seperti juga angkutan sewa lainnya," kata Yusfa. 

Ia menambahkan, sampai izin tersebut belum dikeluarkan, maka ojek online juga belum dapat beroperasi.***

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews