Diduga Cabuli 6 Murid, Kepala Sekolah di Pekanbaru Ditangkap

Diduga Cabuli 6 Murid, Kepala Sekolah di Pekanbaru Ditangkap

Ilustrasi. (foto:ist net)

Pekanbaru - Polresta Pekanbaru dikabarkan menangkap seorang Kepala Sekolah Taman Pendidikan Agama (TPA), berinisial Ns atas kasus pencabulan. Kakek ini dilaporkan oleh para orangtua siswa yang belajar di sekolahnya.

Demikian disampaikan, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan kepada wartawan, Kamis (19/02/2015). Hariwiyawan menjelaskan, Ns juga sekaligus pemilik yayasan tersebut.

"Tim sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencabulan. Kasus ini dilaporkan para orangtua murid yang anak perempuannya menjadi korban. Tersangka sedang diperiksa," kata Hariwiyawan.

"Pelaku, akan dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 hingga 20 tahun penjara," kata Hariwiyawan.

Kasus ini dilaporkan 6 orangtua siswa yang menjadi korban pada Rabu (18/2/2015) malam. Laporan ini didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Riau, Esther Yuliana.

Siang ini sejumlah korban akan dimintai keterangannya di Mapolresta Pekanbaru untuk melengkapi laporan sebelumnya. Para korban juga sudah dilakukan visum di RS Bhayangkara Polda Riau.

"Tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lainnya. Karena memang selama ini para korban diminta tidak melaporkan pada orangtuanya," kata Ketua LPA, Esther.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews