Ini Keterangan Saksi Perkara Gugatan Rekrutmen Komisioner KIP

Ini Keterangan Saksi Perkara Gugatan Rekrutmen Komisioner KIP

Suasana sidang gugatan rekrutmen komisioner KIP, Rabu (18/2/2015).

Batam - Sidang gugatan warga Kepri, Abdul Latief terhadap DPRD Kepri dan Gubernur Kepri, mengenai pemilihan komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Batam, kembali digelar, Rabu (18/2/2015). Agenda sidang mendengarkan saksi tergugat I dari DPRD Kepri Iskandarsyah.

Sidang yang dipimpin Andi Noviandri itu memeriksa saksi-saksi. "Sidang dengan nomor 14/G/2014/PTUN-TPI dibuka untuk umum," kata Andi Noviandri membuka sidang.

Saksi Iskandarsyah (42), terlihat memperlihatkan tanda pengenalnya kepada hakim. Setelah Iskandarsyah mengucapkan sumpah di hadapan, ia pun mulai memberikan keterangan secara lisan.

“Jadi bagaimana cara penilaian fit and propertes?" ujar hakim. 

"Kami mendapatkan data para peserta, penilaian signifikan menurut kurikulum vitae," kata Iskandarsyah.

 Dalam kesempatan itu Iskandarsyah mengatakan, penilaian berkisar antara 45 menit, 30 menit, hingga 30 menit. 

Iskandarsyah juga menjelaskan, Sekretaris DPRD Kepri ikut pada saat fit and proper test, namun Sekwan hanya sebagai sekretaris dan tidak ikut memberikan penilaian. 

“Sebagaimana semestinya sekretaris dan pertanyaan dari sekwan tidak masuk dalam penilaian," ujar Iskandarsyah.

Usai mendengar keterangan saksi, hakim kemudian menunda persidangan pekan depan dengan agendan kesimpulan dari masing-masing pihak. 

Usai sidang,  Abdul Latief mengatakan, saksi sudah berbicara jujur, tapi menurutnya, masih ada yang belum terungkap dalam kesaksian tersebut. 

“Saksi sudah berbicara jujur, tapi menurut kami masih ada suatu hal yang masih ditutup-tutupi dari umum dan tidak transparan," ujar kata Abdul Latief.

 

[alf]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews