Polres Tanjungpinang Dalami Aliran Dana OTT di Pelabuhan SBP

Polres Tanjungpinang Dalami Aliran Dana OTT di Pelabuhan SBP

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro didampingi Ketua Tim Saber Pungli Kota Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmansyah dan Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan saat jumpa pers di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (1/5/2017). (foto : Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro mengatakan bahwa akan mendalami aliran dana dari ketiga orang yang telah ditetapkan tersangka, apakah sampai ke pimpinan tertinggi atau tidak. Kata dia, saat ini pihaknya tengah menelusuri hal tersebut.

Jika memang ditemukan ada aliran ke petingginya, kata Joko, tidak tertutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah.

"Baru tiga orang ini yang kami tetapkan tersangka. Perkembangan lebih lanjut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," kata Joko yang didampingi Ketua Tim Saber Pungli Kota Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmansyah dan Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan saat jumpa pers di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (1/5/2017).

Polres Tanjungpinang, menetapkan SY, EP dan HS sebagai tersangka dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungli di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura (SBP) pada, Senin (1/5/2017). Salah satunya merupakan Kepala pos.

Ketiganya merupakan Pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berdinas di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang.

Ketiganya memiliki peran masing-masing, kata Joko, tersangka SY, berperan merekap uang yang diterima dari agen kapal. Sedangkan HS dan EP, mengecek kapal dan penumpang.

"Jadi setiap kapal yang hendak berangkat ini di cek, kalau ada kelebihan penumpang yang tidak sesuai manifes mereka meminta uang pelicin. Kalau tidak diberikan, kedepannya kapal tersebut akan di persulit," ujarnya.

Akibat perbuatannya, terang Joko, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun.

"Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Joko menambahkan.***

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews