Peran Masing-masing Tersangka yang Tertangkap OTT di Pelabuhan SBP

Peran Masing-masing Tersangka yang Tertangkap OTT di Pelabuhan SBP

Tiga tersangka yang tertangkap OTT di pelabuhan SPB (foto : Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang, menetapkan SY, EP dan HS sebagai tersangka dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungli di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura (SBP) pada, Senin (1/5/2017). Salah satunya merupakan Kepala pos.

Ketiganya merupakan Pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berdinas di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang.

"Memang awalnya yang terjaring OTT satu orang yakni HS. Dari penyelidikan kemudian berkembang menjadi tiga orang," ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro saat jumpa pers di Mako Polres Tanjungpinang, Selasa (2/5/2017).

Joko yang didampingi Ketua Tim Saber Pungli Kota Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmansyah dan Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka karena memiliki peran masing-masing,

Kata Joko, tersangka SY, berperan merekap uang yang diterima dari agen kapal. Sedangkan HS dan EP, mengecek kapal dan penumpang.

"Jadi setiap kapal yang hendak berangkat ini di cek, kalau ada kelebihan penumpang yang tidak sesuai manifes mereka meminta uang pelicin. Kalau tidak diberikan, kedepannya kapal tersebut akan di persulit," kata Joko.

Dari OTT tersebut, Joko melanjutkan, pihaknya berhasil menyita barang bukti cukup banyak. Diantaranya, buku rekening atas nama SY, rekapan data uang yang diterima dari agen kapal, lima lembar amplop berwarna coklat yang diduga setoran bulanan, satu buku merk Bintang obor.

"Sedangkan uang yang disita yakni setoran dari agen kapal Sabuk Nusantara Rp 500 ribu, dari agen kapal VOC Batavia, Rp 400 ribu, dari Superjet Rp 450 ribu, Seven Star Rp 300 ribu, dari agen tiket MV Marina Rp 200 ribu dan hasil ceking kapal Rp 400 ribu. Total Keseluruhan uang yang didapat yakni Rp 2,6 juta," ujarnya.

Selain menerima setoran dari ceking kapal dan penumpang secara harian, kata Joko, ketiga tersangka tersebut juga menerima setoran bulan dari agen kapal. Namun, untuk jumlah pastinya belum diketahui berapa.

"Saat kami OTT kemarin didapati amplop kosong, di amplop itu tertulis 373 kali Rp 5 ribu. Kemungkinan amplop itu berisi uang setoran bulan yang diterima mereka," ujar Joko menerangkan.***

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews