Pembunuhan

Polisi Pembakar Seorang Pria di Karimun Terancam Hukuman Mati

Polisi Pembakar Seorang Pria di Karimun Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi

Karimun - Polisi tersangka pembunuhan Sudirman, Brigadir Soni, terancam hukuman mati, seumur hidup, serta 20 tahun pidana penjara. Anggota Polsek Tebing itu dituding membakar hidup-hidup Sudirman di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau 24 Januari 2015 lalu.

Sudirman berhasil selamat setelah dibantu pengendara yang tak sengaja melintas.

Ketika itu, korban berhasil selamat setelah berusaha dengan susah payah meminta pertolongan ke tepi jalan raya di dekat kawasan air terjung Desa Pongkar. 

Belakangan Sudirman akhirnya tewas setelah tiga hari dalam perawatan di RSUD Karimun.

Diduga Soni tak sendiri melakukan hal kejam tersebut. Menurut informasi, ada tiga orang lagi yang terkait dengan kejadian itu.

Sayangnya, polisi sangat tertutup dalam penyelidikan kasus tersebut, termasuk ucapan Sudirman ketika masih hidup.

Soni juga sempat kabur sebelum berhasil ditangkap dalam beberapa hari setelah kejadian.

Polisi sudah memeriksa 12 orang saksi, termasuk E dan S, dua anggota Polres Karimun. Namun belum ada tersangka baru hingga kini.

Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Haryo Prasetiyo mengungkapkan berkas dan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun. 

Soni dijerat Pasal 340 dan 355 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, hingga pidana 20 tahun penjara.

 

[yon] 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews