Jaksa Incar Tersangka Lain Korupsi Baju Koko

Jaksa Incar Tersangka Lain Korupsi Baju Koko

Ilustrasi. (foto:ist net)

Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, tidak tutup kemungkinan akan kembali melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi pengadan baju koko di Lingkungan Kabupetan Kampar.

Asril Jasda dan Firdaus, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah merugikan negara hingga Rp 1 milliar.

"Kalau selain dua tersangka itu (Asril Jasda dan Firdaus, red) belum ada," ujar Jaksa penyidik Satria SH, baru-baru ini.

Pihaknya masih mencari dan mengumpulkan bukti-bukti baru jika ditemukan. "Sementara yang sangat berperan yaitu Asril Jasda dan Firdaus, seperti melakukan penandatangan para pejabat seperti camat dengan paksa," ujarnya.

Seperti diketahui proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar itu dipecah ke semua camat dengan cara Penujukan Langsung (PL). Hal ini dilakukan, supaya tidak ditenderkan dalam pengerjaannya.

Setiap camat mendapat jatah berbeda, ada yang Rp 80 juta hingga Rp 200 juta. Sejak awal, pengadaan baju koko yang digagas Bupati Kampar, disebut-sebut sebagai kegiatan sosial yang sarat dengan kontroversi.
 
Tersangka Firdaus yang merupakan Direktur CV Mulya Raya Mandiri, kontraktor pelaksana pengadaan baju koko, telah ditahan.

Sementara Asril Jasda, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kampar, yang pada kegiatan pengadaan baju koko tersebut menjabat selaku Kabag Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar, juga telah diserahkan ke penyidik JPU pada Senin (26/1) silam. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka Juli 2013 lalu dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru.

(zuk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews