Edan, Sindikat Ini Miliki Dolar Amerika Palsu Senilai Rp 3,6 Miliar

Edan, Sindikat Ini Miliki Dolar Amerika Palsu Senilai Rp 3,6 Miliar

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haidar, menunjukkan dolar AS palsu. (foto: cammane.untan.ac.id)

Medan - Polda Sumut mengungkap sindikat pengedar dolar Amerika palsu di Kota Medan, Sumatera Utara. Diduga, jutaan dolar uang dolar Amerika palsu sudah beredar di beberapa provinsi termasuk Riau.

Hal itu dibuktikan dengan pengungkapan yang dilakukan petugas Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut yang menangkap tiga pengedar uang dolar Amerika palsu. Mereka ditangkap saat akan mengedarkan uang palsu tersebut ke Kota Medan di Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Para pelaku berinisal AW, SE dan SF, seluruhnya warga Kota Binjai, Sumut. Dari tiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 288.800 lembar pecahan 100 dolar palsu dengan nilai sekira Rp 3.677.868.000.

"Para pelaku tertangkap saat mengedarkan uang dolar AS itu. Mereka menjual per blok seharga Rp 2 juta sampai Rp 8 juta,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haidar, Selasa (17/2/2015).

Kepada penyidik, para pelaku mengaku telah berhasil menjual beberapa blok dolar palsu itu. "Mereka pernah berhasil menjual tiga blok uang dolar palsu itu kepada warga negara Malaysia di Binjai seharga Rp10 juta dua bulan lalu," kata Ahmad Haidar.

Saat diperiksa, para pelaku mengaku sejak tiga bulan lalu menjual uang palsu itu kepada rekan-rekannya di Binjai, Langkat, Pematangsiantar, Medan dan Riau. "Ketiga pelaku mengaku hanya sebagai pengedar," ujar Ahmad Haidar.

Menurutnya, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap DJ, warga Aceh yang diketahui sebagai pembuat uang dolar palsu itu.

(her)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews