Polri Perintahkan Periksa 21 Penyidik KPK Terkait Kasus Senpi Ilegal

Polri Perintahkan Periksa 21 Penyidik KPK Terkait Kasus Senpi Ilegal

Komjen Pol Budi Waseso

Jakarta  - Kepolisian tak hanya membidik Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka, sedikitnya 21 penyidik lembaga anti rasuah itu juga terancam dijerat hukum oleh Mabes Polri.

Ke 21 penyidik tersebut kini tengah diselidiki terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Para penyidik itu sebelumnya bekerja di kepolisian.

Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso telah memerintahkan jajarannya menyelidiki dugaan kepemilikan senjata ilegal tersebut.

Budi mengaku tak takut untuk menjadikan 21 penyidik itu menjadi tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Jelas salah bila sudah menguasai senjata ilegal, UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Budi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Menurut Budi, alasan kepolisian menyelidiki kasus ini karena izin kepemilikan senjata milik 21 penyidik KPK sudah kadaluarsa. "Ya, izinnya tidak diperpanjang. Terakhir ada yang 2012, tapi rata-rata 2011 sudah mati," jelasnya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews