Hakim Sarpin: Saya Tak Ada Beban Sama Sekali

Hakim Sarpin: Saya Tak Ada Beban Sama Sekali

Hakim Sarpin Rizaldi. (foto: merdeka)

Jakarta - Hakim tunggal pada gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi, memutuskan memenangkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka. Siapa Sarpin Rizaldi?

Usai sidang, Sarpin mengaku tidak ada beban yang terlalu berat untuk dijalaninya. Bahkan ia mengaku masih memiliki waktu istirahat yang cukup baik selama seminggu kemarin.

"Intinya tidak ada tekanan, tidak ada ancaman. Tidur cukup. Tidak tersita waktu saya dan tidak ada beban sama sekali," ujarnya.

"Namanya tugas pasti akan kita jalankan sehingga tidak perlu merasa terbebani," kata Sarpin sebelum memasuki mobil New Honda CRV warna abu-abunya dan pergi.

Sebagai hakim, Sarpin sudah beberapa kali menempati posisi strategis. Dia pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara. Dia pun pernah bertugas di PN Jakarta Timur sebelum akhirnya di Pengadilan Negeri Selatan.

Hakim Sarpin pernah menangani sejumlah kasus besar. Di antaranya, kasus kematian artis Alda Risma pada 2007 saat dia bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Saat itu Hakim Sarpin menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Ferry Surya Prakasa, terdakwa pembunuh Alda Risma. Hukuman ini lebih berat 1 tahun dari tuntutan jaksa 14 tahun bui terhadap Ferry.

Selain menangani kasus kematian Alda Risma, nama Hakim sarpin juga pernah tercatat menangani kasus dengan putusan kontroversial. Salah satunya, kasus narkoba dengan terdakwa Raja Donald Sitorus 2008. Saat itu terdakwa yang membawa 180 gram sabu hanya divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Timur.

Dia juga pernah memvonis bebas koruptor saat masih di PN. Bahkan saat-saat awal dirinya disebut memimpin persidangan Praperadilan Komjen Budi pada KPK, sejumlah LSM melaporkan rekam jejak Hakim Sarpin yang dinilai buruk. Laporan itu disampaikan pada Komisi Yudisial.

Sejumlah LSM yang tergabung dalam Taktis yang datang ke KY adalah YLBHI, LBH Jakarta, ICW, ILRC, Kontras, Kemitraan, dan Mappi UI.

Namun, sepekan jelang sidang praperadilan diputus, KY menyebut Hakim Sarpin punya rekam jejak yang teruji, tegas dan bebas intervensi.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews