Akhirnya Polisi Tetapkan Ketua KPK Abraham Samad Tersangka

Akhirnya Polisi Tetapkan Ketua KPK Abraham Samad Tersangka

Makassar - Polisi akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.  Penetapan tersangka itu dilakukan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).

"AS ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen, tersangka utamanya Feriyani Lim, AS ikut membantu memalsukan dokumen," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi seperti dilansir dari detik, selasa (17/2).

Endi menyebutkan pihaknya sudah melayangkan panggilan ke pihak AS untuk dilakukan pemeriksaan di Dit Reskrim Polda Sulselbar pada jumat, 20 Februari mendatang.

Kasus pemalsuan dokumen berupa KTP, Paspor dan Kartu Keluarga yang melibatkan AS mulai mencuat pada 29 Januari 2015 setelah Feriyani Lim dilapor oleh lelaki bernama Chairil Chaidar Said di Bareskrim Mabes Polri.

 

KPK Lumpuh?

KPK pun di ambang kelumpuhan. Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi sudah mewanti-wanti kondisi di mana satu persatu pimpinan KPK menjadi tersangka, seperti sekarang ini.

"Bila pimpinan KPK satu demi satu menjadi tersangka akan menjadi lumpuh. Apa yang terjadi bila KPK tak bisa melakukan fungsi dan tugasnya?" terang Johan Kamis (5/2/2015) lalu.

Menurut dia, sesuai UU apabila pimpinan KPK menjadi tersangka tentu akan non aktif melalui Keppres. "Ada ratusan kasus yang sedang ditangani KPK di tingkat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan termasuk di persidangan," tambah dia.

Johan pun meminta Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah nyata, menyelamatkan KPK dari kondisi sekarang ini. "Kami mengimbau kepada Pak Presiden untuk segera melakukan apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi kondisi saat ini, yang berawal dari orang perorang di Polri dan KPK yang berimbas pada lembaga," ujar Johan.

Sampai saat ini Jokowi belum mengambil tindakan apapun, terkait dengan upaya penyelamatan KPK. Lalu sampai kapan akan membiarkan kondisi KPK terus begini, Pak Presiden?

 

sumber: detikcom

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews