Pengalihan Izin Ruko Menjadi Hotel di Nagoya Bermasalah

Pengalihan Izin Ruko Menjadi Hotel di Nagoya Bermasalah

Suasana rapat di DPRD Batam. (def)

Batam - Komisi I DPRD Batam menyayangkan pembangunan hotel oleh PT Surya Mentari Abadi di Nagoya, Batam, Kepri. Pasalnya, pembangunan tersebut mengalihkan fungsi bangunan lama dari ruko tiga lantai menjadi enam lantai tanpa memiliki izin.

Kepala Dinas Tata Kota Batam, Gintoyo Batong, mengatakan bahwa tempat tersebut tidak layak unuk dijadikan perhotelan karena dalam peraturan dan syarat pembangunan perhotelan, 5 kamar harus memiliki 1 lahan parkir.

"Tempat yang akan dibangun ini langsung menghadap ke jalan raya, jadi mau dibuat dimana lahan parkirnya," tuturnya, Senin (16/2/15) Sore.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyangnyang Haris Pratimura menegaskan untuk penghentian sementara pembangunan tersebut karena perusahaan ini belum mengantongi izin gangguan (HO).

Ia juga menyayangkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam selaku dinas yang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak hadir hadir dalam rapat tersebut sehingga rapat tidak ada penyelesaian masalah dalam rapat ini.

Perwakilan PT Surya Mentari Abadi, Robert Simanjuntak meminta kepada komisi I DPRD untuk tidak menghentikan pembangunan tersebut, menurutnya mereka telah mendesain pembangunan gedung tersebut dan akan menjadikan lantai dasar sebagai lahan parkir.

Namun, hal ini dibantah oleh anggota dewan karena menurutnya tetap akan mengganggu jalan dan ruang parkir yang disediakan tidak akan mencukupi.

(def)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews