Komjen BG Menang, Ribuan Polisi Bersorak

Komjen BG Menang, Ribuan Polisi Bersorak

Komjen Pol Budi Gunawan. (foto: dok ist)

Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi, memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Keputusan ini diambil dalam sidang pra peradilan (prapid) yang dipimpin hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/2/2015).

Dia juga memutuskan pengadilan berhak mengadili gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka. “Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan tertangggal 12 Januari 2015 tidak mempunyai kekuatan mengikat,” kata Sarpin saat membacakan putusan.

“Menyatakan penyidikan penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambahnya.

Keputusan ini disambut gembira ribuan polisi yang menjaga persidangan itu. Ada polisi yang mencukur rambutnya, ada juga yang berteriak-teriak dan menyebut-nyebut nama Komjen BG.

Ada sejumlah polisi yang terlihat sujud syukur atas putusan itu. Kapolres Jaksel Kombes Wahyu Hadiningrat yang berada di lokasi, terlihat digendong anggotanya yang bersorak gembira.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews