BP Batam Sebut Bangunan Tak Berizin, Pekerja Jalan Terus

BP Batam Sebut Bangunan Tak Berizin, Pekerja Jalan Terus

Pekerja menggesa pembangunan di lahan fasilitas umum di Tiban McDermott, Sekupang, Batam. (Foto: Alfi Kurnia)

Batam - Lahan fasilitas umum (Fasum) di Tiban Indah, tak jauh dari perumahan McDermott, Sekupang, Batam, masih terus menjadi polemik. Setelah Camat Sekupang Zurniati mengatakan pembangunan di lokasi penghijauan itu ilegal, giliran otoritas BP Batam menyatakan bangunan itu tak berizin.

Lokasi di area tersebut semula penghijauan kini berubah menjadi semenisasi dan bangunan-bangunan semi permanen. Aktivitas pembangunan masih terus berlanjut. 

Para pekerja tak peduli dengan imbauan dari pihak pemerintah yang menyatakan pembangunan tersebut tak berizin.

Begitu juga pihak RT dan RW 06 Kelurahan Tiban Indah Permai, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, tak pernah merasa diberitahu soal rencana pembangunan tersebut sebelumnya. 

“Tidak pernah mereka bicarakan sebelumnya dengan saya,” ujar Ketua RW 06 Musofa yang juga anggota DPRD Kota Batam. 

Senada dengan pihak lainnya, BP Batam juga menepis telah mengeluarkan izin. "BP Batam tidak pernah mengeluarkan izin membangun untuk lahan fasum tersebut,“ ujar Dwi Djoko Wiwoho Direktur PTSP dan Humas BP Batam saat di konfirmasi batamnews.com Senin (16/2/2015).

“Kita tidak tahu siapa yang memberikan izin, yang jelas BP Batam tidak pernah mengeluarkan izin,” sergahDjoko menambahkan.

 

[is]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews