Kemenhub: Tidak Ada larangan Bawa Laptop ke Kabin Pesawat

Kemenhub: Tidak Ada larangan Bawa Laptop ke Kabin Pesawat

Ilustrasi (foto : ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, tidak ada larangan bagi penumpang untuk membawa barang elektronik seperti laptop atau pun handphone ke kabin pesawat.

Hanya saja, setiap barang bawaan akan dilakukan pemeriksaan yang lebih ketat, baik dengan X-Ray atau secara manual.

“Barang-barang elektronik bisa dibawa di kabin pesawat. Namun, demikian barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat,” Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agus Santoso melalui fanpage facebook Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Sabtu (1/4/2017) kemarin.

“Pemeriksaan terhadap barang elektronik tersebut harus sudah dilakukan di dalam bandara sebelum penumpang naik ke dalam pesawat.”

Agus menegaskan, keamanan penerbangan merupakan satu kesatuan dengan keselamatan penerbangan. Untuk itu, pengamanan terhadap barang-barang yang berpotensi dapat mengganggu keselamatan penerbangan harus diperketat. Termasuk di antaranya barang elektronik yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat.

Tindakan pengamanan yang lebih ketat sebelumnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat, Kanada, dan Inggris terhadap beberapa penerbangan maskapai tertentu dari bandara di sejumlah negara Timur Tengah dan Turki menuju bandara ketiga negara tersebut. Penumpang pun dilarang membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari ponsel ke dalam kabin pesawat.

Namun sampai saat ini, menurut Agus, Pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar daripada ponsel ke dalam kabin pesawat.

"Untuk saat ini, barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin X-Ray," ungkapnya.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews