Bangunan Liar

Lahan Fasum Dibangun Kios Liar, Camat: Itu Bangunan Ilegal!

Lahan Fasum Dibangun Kios Liar, Camat: Itu Bangunan Ilegal!

Bangunan ilegal sedang dibangun sejumlah pekerja, Sabtu (14/2/2015). (Foto: Alfi Kurnia)

Batam - Proses pembangunan bangunan liar pedagang di lahan fasilitas umum Kelurahan Tiban Indah, ternyata tak mendapat izin dari pemerintah setempat. Camat Sekupang Zurniati menyatakan bangunan tersebut ilegal.

Pembangunan lokasi tersebut sudah berlangsung sejak seminggu lalu.  "Mereka tidak memiliki izin, kemaren sudah kami larang membangun," kata Zurniati S.Ip, M. Si kepada batamnews.com via telepon, Sabtu (14/2/2015).

Zurniati sempat melarang namun tak diindahkan. Penanggungjawab pembangunan, Roky, mengatakan sudah mendapat izin dari BP Batam. 

“Kami juga sudah mendapat izin dari pemerintah dan kecamatan,” ujar Roky. Ucapan Roky ini bertentangan dengan ucapan Camat Sekupang. 

Pembangunan ini mendapat kecaman dari warga setempat. Warga heran dengan pembangunan kios-kios tersebut. Menurut kabar, kios tersebut akan dijual seharga Rp 20 juta kepada pedagang.

 

[alf/fer]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews