Wanita Pembunuh Bayi di Pekanbaru Divonis 19 Tahun Penjara

Wanita Pembunuh Bayi di Pekanbaru Divonis 19 Tahun Penjara

Terdakwa pembunuh bayi di Pekanbaru.

Pekanbaru - Yulia alias Dona alias Junita Putri binti Supiyan (19), warga Jalan Arief, Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau yang menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan bayi berumur 14 bulan yang bernama Jeanette Gracya Chandrio, menjalani sidang lanjutannya, Kamis (12/2) siang.

Dona yang saat digiring memasuki ruang sidang, keluarga korban mencoba menyerang dan memaki Dona. Tetapi hal tersebut tidak berhasil karena Dona dijaga ketat oleh puluhan aparat.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan isi putusan dari majelis hakim ini, terdakwa Dona dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun.

Dalam ruang sidang Cakra, penuh dikunjungi warga yang ingin melihat dan mendengarkan isi putusan dari majelis hakim.

Menurut majelis hakim, dalam isi putusannya, Dona terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Untuk itu saudari terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami selaku majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun," terang Sutarto SH MH.

Atas isi putusan yang tinggi dari isi tuntutan JPU tersebut, terdakwa diberi waktu untuk berpikir, apakah menerima hasil putusan majelis hakim atau menyatakan banding.

Dona dituntut dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Oleh karena itu, JPU menuntut Dona dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Usai persidangan, di luar ruang sidang, Lucky yang merupakan kakek Jeanette bersama keluarga lainnya terus saja memaki Dona.

"Keluarkan dia. Biar saya cincang-cincang isi perutnya. Nyawa dibayar nyawa," teriak Lucky.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews