Niwen Khairiah Belum Juga Dipecat, Ini Kata Walikota Batam

Niwen Khairiah Belum Juga Dipecat, Ini Kata Walikota Batam

Walikota Batam M Rudi. (foto: batamnews)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Status Niwen Khairiah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih belum diputuskan. Saat ini, statusnya masih sedang dirapatkan oleh Pemerintah Kota Batam.

Walikota Rudi menyampaikan bahwa saat ini Pemko Batam sudah menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung (MA) atas kasus yang menimpa Niwen, adik kandung Achmad Mahbub alias Abob.

"Kalau surat pemberitahuan dari MA sudah kami terima, tapi masih akan dirapatkan dulu," ujar Rudi, Kamis (23/2/2017) di Kantor Walikota Batam.

Menurutnya, Status Niwen harus dirapatkan terlebih dahulu sebelum akhirnya diambil keputusan.

Selain itu, Surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga sudah diterima oleh Pemko Batam.

Niwen sudah divonis penjara 10 tahun penjara ditambah dengan denda Rp 6,6 miliar dengan tuduhan pencucian uang hasil bisnis haram BBM bersama abangnya Abob yang sudah divonis terlebih dahulu.

Saat ini, status Niwen sudah dinonaktifkan. Ia merupakan PNS Kota Batam yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kerjasama Luar Negeri (Golongan III C) di Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP).

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :