Terbukti Korupsi, Pegawai RSUD Teluk Kuantan Divonis 1 Tahun Penjara
RSUD Teluk Kuantan. (foto: istimewa)
Pekanbaru - M Basrana, Sekretaris Tata Usaha RSUD Teluk Kuantan, Riau dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan peralatan medis instalasi mata dan penunjang medis water treatment di RSUD Teluk Kuantan tahun 2008. Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 1 tahun penjara kepada M Basrana.
"Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Sutarto SH MHum, pada sidang yang digelar Senin (9/2/2015) sore.
Oleh majelis hakim dinyatakan kalau perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan vonis selama 1 tahun penjara. Denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp992.681.931 subsider 1 tahun penjara," lanjut Sutarto.
Untuk diketahui, uang pengganti kerugian negara tersebut sudah diganti terdakwa pada persidangan sebelumnya dan dititip di Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Kuantan.
Vonis tersebut lebih rendah 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Teluk Kuantan. Dimana JPU menuntut terdakwa M Basrana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsidar 2 bulan.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolak dengan mengajukan upaya hukum banding.
(ano)
Komentar Via Facebook :