Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Terhadap Eno Fariah Divonis Hukuman Mati

Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Terhadap Eno Fariah Divonis Hukuman Mati

Foto Eno Fariah semasa hidup (foto : ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Tangerang - Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24), terdakwa pembunuhan sadis terhadap Eno Fariah (18) di vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/2/2017).

Eno dibunuh secara sadis di messnya di Jatimulya, Dadap, Kosambi, Tangerang. Para pelaku menusuk kemaluan Eno dengan gagang cangkul hingga tembus ke paru-paru dan organ tubuh lainnya.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar mengatakan, terdakwa diganjar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP. Untuk tersangka Rahmat Arifin dijerat tambahan dakwaan alternatif pasal 285 KUHP tentang perkosaan.

sidang kasus pembunuhan Eno Fariah (foto : ist/merdeka.com)

"Menyatakan terdakwa Imam Hapriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menyatakan Rahmat Arifin bersalah melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan. Menjatuhkan pidana kepada Imam Hapriyadi dan Rahmat Arifin pidana mati," kata Irfan Siregar.

Adapun menjadi petimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa termasuk keji, menimbulkan luka terdalam kepada keluarga korban, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sedikitpun tidak menunjukkan penyesalan. 

"Sedangkan yang meringankan tidak ada," katanya.

Mendengar putusan hakim, kedua terdakwa hanya tertunduk diam. Sementara keluarga Eno nampak puas dengan putusan.

Hakim mempersilakan terdakwa untuk menerima atau pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Lalu keduanya berkonsultasi dengan kuasa hukum. 

"Kami mau pikir-pikir dulu," kata Imam Hapriyadi.

sumber : merdeka.com

(isk) 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews