Bunuh Teman, Wira Pranata Diancam Hukuman Mati

 Bunuh Teman, Wira Pranata Diancam Hukuman Mati

Kapolsek Lubukbaja Kompol I Putu Bayu menunjukkan besi yang digunakan Wira Pranata Ginting membunuh temannya, Eric Nasution. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Wira Pranata Ginting (32) pelaku pembunuhan terhadap Erik Nasution alias Ucok (32), diancam hukuman mati atau seumur hidup. Ia dianggap sudah berniat melakukan pembunuhan yang terjadi pada Senin (6/2/2017) malam di kamar kos Pasar Induk Jodoh, Batam.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan pelaku yang sudah melakukan pembunuhan dan sudah berniat untuk membunuh diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup.

"Pelaku dijerat dengan pasal 338 jo pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan selama 20 tahun," ujar Kapolsek.

Pengakuan tersangka kepada polisi, ia nekat membunuh karena sakit hati dan kerap dipermalukan di depan umum.

Korban yang saat itu sesang dipengaruhi alkohol, mendatangi pelaku dan langsung menegur dengan perkataan yang tidak enak. Bahkan, korban juga melempar-lempar pelaku dengan buah dan batu.

"Tersangka tegur oleh korban yang saat itu dalam kondisi mabuk. Korban juga mendapat perlakuan tidak menyenangkan," kata Kapolsek Lubuk Baja saat gelar ekpos Rabu (8/2/2017).

Sore itu, sempat terjadi keributan dan cekcok mulut. Namun, pelaku mengalah dan meninggal tempat tersebut. Karena emosi yang tertahan dan dendam akhirnya pelaku mencari korban dengan niat ingin membunuh.

"Tersangka mencari korban dan membawa sebilah besi. Tersangka memang sudah berniat untuk membunuh korban," ucap I Putu Bayu.

Akibatnya, pelaku yang sudah naik pitam dan gelap mata, menyerang korban dengan membabi buta dengan sebilah besi sehingga korban meninggal dunia dalam kamar kosnya.

Dari hasil visum sementar, korban mendapat beberapa luka sayatan di tangan sebelah kiri karena ujung besi dan dua luka tusuk di bagian dada sebelah kiri.

Kapolsek menambahkan, usai menghabisi nyawa korban pelaku tidak berniat untuk melarikan diri tapi mencari perlindungan dari amukan massa. Bahkan pelaku juga menceritakan kejadian itu kepada salah satu tokoh masyarakat di Perumahan Happy Garden.

"Tersangka ini menceritakan kepada tokoh masyarakat. Ia juga mengaku telah membunuh korban, karena sakit hati dan dendam," ucap Kapolsek Lubukbaja.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews