Jaksa Selidiki Dugaan Gratifikasi di Perubahan Nama Jalan Raja H Ali Kelana

 Jaksa Selidiki Dugaan Gratifikasi di Perubahan Nama Jalan Raja H Ali Kelana

Jalan Raja H Ali Kelana yang sempat ditukar namanya menjadi Jalan Orchard Boulevard. (foto: Batamnews)

BATAMNEW.CO.ID, Batam - Kejaksaan Negeri Batam menyelidiki kasus dugaan jual beli nama jalan di Batam. Sebelumnya, nama Jalan Raja H Ali Kelana mendadak ditukar dengan Jalan Orchard Boulevard. Diduga, ada kepentingan promosi kawasan properti bernama Orchard Park.

Penukaran nama tersebut sempat membuat heboh sebelum Dinas Perhubungan Kota Batam mencabut nama Orchard Boulevard.

"Soal adanya dugaan (jual beli nama) Kejaksaan Negeri Batam tidak bisa menduga namun kita akan turun lidik bila ada ditemukan akan kita tingkatkan kasusnya," ujar Humas Kejaksaan Negeri Batam Sukriyadi di ruang kerjanya pada Selasa (7/2/2017) siang.

Sukriyadi menuturkan, kaget juga membaca soal komentar Ketua Komisi I DPRD Batam Nyanyang Haris Pratimura terkait adanya kasus dugaan penjualan nama yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Batam.

Terkait adanya dugaan gratifikasi, Sukriyadi mengatakan belum bisa berkomentar banyak namun akan lidik kasus ini segera.

Sukriyadi menjelaskan, untuk pergantian dan pemakaian nama tidak bisa sembarangan apalagi memakai nama pahlawan buat nama jalan.

"Untuk pergantian dan memakai nama tidak bisa sembarangan apalagi memakai nama pahlawan buat di jalan,"pungkasnya.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews