10 Anggota Polresta Barelang Pemakai Narkoba Dibui, Ada yang Sudah Berulangkali

 10 Anggota Polresta Barelang Pemakai Narkoba Dibui, Ada yang Sudah Berulangkali

Ilustrasi sidang kode etik Polri. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Peredaran narkotika tidak hanya menyasar masyarakat umum, akan tetapi juga menjangkiti oknum-oknum aparat penegak hukum di Polresta Barelang. Dan sanksi hukum yang diterapkan tidak main-main.

Dari 20 orang yang telah disidang Kode Etik Polresta Barelang, 10 orang diantaranya kedapatan mengkonsumsi narkotika dan mendapat hukuman kurungan di balik jeruji besi.

"Hasil vonis sidang yang dilakukan, ada 10 orang personel yang dimasukkan ke dalam sel tahanan. Mereka terbukti mengkonsumsi narkotika," kata Kasi Propam Polresta Barelang, AKP Rianto, Jumat (3/2/2017) kepada Batamnews.co.id.

Dalam ketentuannya, para personel yang melanggar tersebut akan menjalani masa tahanan paling lama tiga minggu (21 hari). Setelah menjalani hukuman dalam sel, mereka kembali bertugas di bawah pengawasan selama enam bulan ke depan.

"Mereka akan bertugas di bawah pengawasan kita. Jika masih saja tidak berubah, kita akan kirim ke BNN untuk rehabilitasi," ujar Rianto.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, para pelanggar ini ada yang baru sekali menggunakan narkoba dan ada juga yang sudah sering. Bahkan, juga ada yang sudah pernah direhabilitasi sebelumnya.

"Hukuman kurungan akan dijalani bagi para pemula. Namun bagi yang pelanggarannya sudah berat atau sudah pernah direhabilitasi dan kemnali menggunakan, hukumannya bisa penempatan di sel dan penundaan kenaikan pangkat atau lainnya. Bisa jadi, nanti juga akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," AKP Rianto.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews