Polresta Barelang Rebus Sabu Sebanyak 26,5 Kg

Polresta Barelang Rebus Sabu Sebanyak 26,5 Kg

Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika memusnahkan sabu hasil tangkapan di Mapolresta Barelang, Kamis (5/1/2017).

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satuan Narkoba Polresta Barelang, melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 26,500,44 gram, dengan cara merebus dalam air mendidih, Kamis (5/1/2017).

Pemusnahan sabu sebanyak 26 kilo lebih tersebut langsung dilakukan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Heri, pihak kejaksaan, pengadilan dan Bea dan Cukai.

"Kita melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 25,500,44 gram dari tiga orang tersangka," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika.

Pemusnahan ini sudah merupakan ketetapan, barang sitaan dimusnahkan dan disisakan beberapa gram untuk barang bukti di pengadilan.

"Sebagian disisakan untuk barang bukti di pengadilan," ujar Helmy.

Dari tersangka Rahmad bin Abdullah, polisi menyita sebanyak 50,44 gram sabu, dan disisakan sebanyak 1 gram untuk barang bukti dan uji labor.

Kemudian, dari dua orang tersangka yaitu Raden Novi Prawira Jaya dan Hung Cheng alias Tomy lee. Polisi menyita sabu kurang lebih sebanyak 26 kilo dari dua buah lukisan juga menyisakan 1 gram dari setiap lukisan.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews